
Pemerintah Kabupaten Samosir membawa agenda penguatan koperasi daerah ke Kementerian Koperasi RI pada 30 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih telah dibentuk di 134 desa dan kelurahan dan saat itu berada dalam proses penyempurnaan tata kelola serta kelembagaan.
Angka 134 berasal dari 128 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Samosir. Fase ini penting karena pembentukan koperasi secara administratif baru menjadi langkah awal; keberlanjutan usaha bergantung pada kemampuan pengurus, model bisnis yang sesuai, pencatatan, serta keterhubungan dengan potensi ekonomi lokal.
Pemkab juga membahas koperasi pengelola kopi khas Samosir. Kopi tersebut disebut telah memiliki sertifikat Indikasi Geografis, sehingga ruang pengembangan tidak hanya berada pada produksi bahan mentah tetapi juga pengolahan, mutu, kemasan, pemasaran, dan akses pasar yang lebih luas.
Kementerian Koperasi menyambut agenda tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti koordinasi melalui perangkat terkait. Bagi KDKMP Samosir, pesan utamanya adalah bahwa penguatan kelembagaan perlu berjalan beriringan dengan hilirisasi komoditas dan profesionalisasi pengelolaan.
Catatan sumber
Artikel ini ditulis ulang dan diberi konteks oleh Portal KOPDES Samosir. Untuk detail pernyataan, waktu, dan dokumentasi asli, pembaca disarankan membuka sumber primer.
